1.
Pengertian Pengendalian Sosial
Kehidupan
aman, tentram, tertib, dan damai di masyarakat adalah harapan semua orang.
Namun, ternyata pelanggaran terhadap nilai dan norma selalu terjadi, sehingga
apa yang diharapkan itu tidak sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, diperlukan
upaya-upaya untuk menegakkan nilai dan norma sehingga tercipta ketertiban
social (social order). Upaya
penertiban perilaku warga masyarakat yang menyimpang dari nilai dan norma
sosial inilah yang dinamakan pengendalian social (social control).
Pengendalian
sosial dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik formal maupun
nonformal. Pengendalian social sangat penting dilakukan karena dimasyarakat
sering terjadi ketegangan social. Tujuan utama pengendalian social adalah
terciptanya ketertiban social. Untuk mencapai tujuan itu pengendalian dapat
dilakukan secara preventif atau pervasi dan represif atau kompulsif. Secara
preventif disebut secara pencegahan
sedangkan represif disebut pemaksaan.
Menyosialisasikan
norma-norma lewat berbagai ceramah dan nasihat (pervasi) tidak akan efektif
bila tidak dibarengi dengan penegakan aturan yang telah ditetapkan (kompulsi).
Pengendalian
sosial menurut para ilmuwan:
Joseph S. Roucek
Pengendalian
sosial adalah segala proses baik direncakan maupun tidak, yang bersifat
mendidik, mengajak, bahkan memaksa warga-warga agar mematuhi kaidah-kaidah dan
nilai-nilai sosial yang berlaku.
Peter L. Berger
Pengendalian
sosial adalah berbagai cara yang dilakukan masyarakat untuk menertibkan
anggotanya yang menyimpang.
Bruce J. Cohen
Pengendalian
sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang
agar berperilaku selaras dengan kehendak-kehendak kelompok atau masyar luas
tertentu.
2. Proses Pengendalian
Sosial
a. Persuasif
Pengendalian sosial secara persuasif
dilakukan tidak dengan kekerasan karena individu atau kelompok diajak,
disarankan, atau dibimbing untuk mematuhi atau berperilaku sesuai dengan
kaidah-kaidah dalam masyarakat.
b. Koersif
Pengendalian sosial secara koersif dilakukan
dengan kekerasan atau paksaan. Koersif dibedakan menjadi dua, yaiutu Kompulsi (paksaan) dan Pervasi (pengisian).
3. Fungsi Pengendalian Sosial
b. Memberikan imbalan kepada warga
yang menaati norma
c. Mengembangkan rasa malu
d. Mengembangkan rasa takut
e. Menciptakan system hukum
4. Berbagai Cara Pengendalian Sosial
Berdasarkan
sifatnya, ada dua macam kelompok masyarakat yaitu kelompok primer yang bersifat
akarab dan informal, misalnya keluarga atau teman sepermainan dan kelompok
sekunder yang bersifat formal berupa organisasi formal (OSIS, Korpri, PGRI).
Untuk kelompok masyarakat primer digunakan cara informal, spontan dan tidak
direncanakan, sedangkan kelompok sekunder digunakan cara formal. Berikut
beberapa cara dan alat pengendalian social, baik informal maupun formal.
a. Gosip
atau Gunjingan
Gosip
adalah membicarakan seseorang tanpa
sepengatahuan orang tersebut. Pada dasarnya, gossip merupakan upaya
orang lain memperhatikan perilaku kita, apakah sudah sesuai dengan harapan
masyarakat atau belum. Oleh karena itu, gossip dapat bersifat positif dan juga
dapat bersifat negatif. Desas-desus adu domba adalah contoh gossip yang
berbahaya, sedangkan gossip yang bertujuan mengkrtitik perilaku seseorang tanpa
unsure agitasi dapat membuat seseorang mawas diri.
b. Teguran
Teguran
adalah kritik yang diberikan seseorang kepada orang lain sehubungan dengan
perilakunya. Kritik tersebut bersifat membangun karena bertujuan agar seseorang
memperbaiki perilaku. Teguran lebih efektif dalam mengendalikan situasi yang
tidak tertib. Bentuk pengendalian sosial ini banyak diprakrikkan dalam
kehidupan sehari-hari. Dirumah, orang tua menegur anak-anaknya apabila tidak
tertib. Disekolah, guru menegur siswa yang mengganggu temannya.
c. Pemberian
Penghargaan dan Hukuman
Pendidikan
merupakan bagian dari proses sosialisasi. Dalam dunia pendidikan dikenal adanya
prinsip penghargaan dan hukuman (rewards
and punishment). Penghargaan diberikan kepada sisawa yang melakukan perbuatan
baik atau berprestasi, sedangkan hukuman diberikan kepada siswa yang berbuat
diluar ketentuan atau melakukan kesalahan. Penghargaan yang paling sederhana
adalah berupa kata-kata pujian atau isyarat acungan jempol. Baik penghargaan
maupun hukuman bertujuan untuk mengendalikan perilaku seseorang agar tidak
melanggar tata nilai dan norma sosial. Penghargaan dapat membuat pelakunya
mengulangi perbuatan baik yang telah dilakukan, sedangkan hukuman membuat pelaku
penyimpangan sadar dan jera akan kesalahannya.
d. Pendidikan
d. Pendidikan
Pendidikan
merupakan suatu proses pendewasaan anak. Pendidikan terdiri atas tiga macam,
yaitu pendidikan didalam keluarga (pendidikan informal), disekolah (pendidikan
formal),dan dimasyarakat (pendidikan nonformal). Optimal atau tidaknya peran pendidikan
sebagai cara pengendalian sosial sangat dipengaruhi oleh beberapa factor antara
lain:
1. keteladanan
pendidik, yaitu seorang pendidik yang simpatik akan lebih berhasil daripada
yang kurang simpatik
2. teknik
pelaksanaan pendidikan, yaitu pendidikan akan berhasil bila caranya tepat dan
saranya mendukung
3. kondisi
yang tepat yaitu ‘kondisi yang berhubungan dengan segala hal baik secar
langsung maupun tidak langsung yang turut menentukan keberhasilan
Pendidikan dapat
dikatan sebagai pengendalian sosial secara sadar (terencana) dengan
berkesinambungan untuk mengarahkan agar terjadi perubahan-perubahan positif
dalam perilaku seseorangmelalui proses sosialisasi.
e. Melalui
Agama
Agama
merupakan suatu system kepercayaan yang didalamnya terkandung sejumlah nilai
dan norma yang harus dipatuhi pemeluknya. Nilai dan norma itu menjadi tuntunan
bagi manusia, dan dengan sesame manusia, dan dengan lingkungan alam. Oleh
karena itu, agama dapat dijadikan sarana sebagai pengendalian sosial. Dan oleh
karena itu juga, orang yang benar-benar beriman adalah mereka hidupnya yang
bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarganya, dan masyarakat,
5. Lembaga Pengendalian Sosial
Orang atau badan yang
mengawasi, mengatur, mengontrol, atau member contoh demi terpeliharanya
ketertiban sosial disebut lembaga pengendalian sosial.
Polisi
berperan dalam mencegah dan menangani kejahatan. Secara preventif, polisi
bertugas memberikan penyuluhan mengenai kesadaran hokum dan sosialisasi
berbagai peratuaran dan undang-undang. Tanggung jawab utama polisi justru pada
penanganan tindak kejahatan yang ada di masyarakat. Tugas lain yang dilakukan
polisi adalah pembinaan warga masyarakat agar berperilaku sesuai dengan harapan
yang diatur oleh kaidah-kaidah dalam masyarakat yang bersangkutan.
b. Pengadilan
Pengadilan
berfungsi menentukan kepastian hokum bagi para pelanggar norma hokum. Selain
itu, pengadilan juga bertugas mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa dalam
urusan perdata. Didalam siding
pengadilan, perkara diperiksa kembali dengan menghadirkan saksi-saksi.
Ada tiga pihak yang berperan didalam persidangan, yaitu hakim sebagai pemutus
negara, jaksa berperan mengajukan hokum sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan
perkara, hakim memutuskan jenis dan kadar hukuman yang dijatuhkan. Kepastian
hukum itu bersifat tetap dan mengikat. Semua itu tergantung dari berbagai
factor dan hal yang terungkap dalam persidangan dipengadilan.
c.
Lembaga Adat
Lembaga adat terdiri atas nilai-nilai
budaya, norma-norma hukum adat, dan aturan-aturan yang saling berkaitan,
lengkap dan utuh. Sistem yang terbentuk bersifat tradisional, magis, dan
religious. Lembaga adat mengatur pergaulan, perkawinan, mata pencaharian, cara
berpakain, bangunan rumah, upacara keagamaan, dan semua perilaku sosial. Jika
seseorang melakukan penyimpangan perilaku, lembaga adat telah siap dengan
segala perangkat penangannya.
Adat mempunyai tingkatan sebagai berikut:
1. Mode,yang
lazim yang berisi kebiasan-kebiasaan yang bersifat sementara
2. Tradisi, yaitu adat yang melembaga dan sudah
berjalan lama secara turun menurun
3. Upacara, yaitu
adat istiadat yang dipakai dalam merayakan hal-hal yang resmi
4. Etika, yaitu
tata cara dalam masyarakat dan sopan santun dalam upaya memelihara hubungan
baik antara sesame manusia
5. Folkways, yaitu
adat basa-basi yang dijalankan dalam masyarakat sehari-hari karena dianggap
baik dan menyenangkan.
d.
Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah orang yang oleh
warga masyarakat yang dianggap memiliki kelenihan tertentu. Kelebihan itu dapat
berupa kemampuan, pengetahuan, perilaku, usia atau status sosial tertentu.
Tokoh masyarakat bias merupakan pemimpin formal maupun informal. Tokoh yang
diangkat secara resmi oleh pemerintah tergolong pemimpin formal. Adapun tokoh
yang bukan karena pengangkatan oleh pemerintah disebut tokoh informal. Seorang
ketua rukun tetangga atau kepala desa adalah tokoh masyarakat yang bersifat
formal. Tokoh informal dapat berupa
pemuka agama, datuk, atau tetua adat.
aku nggoleki makalah
BalasHapus